berau  

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Kepala Kampung, Sri Juniarsih : Semakin Inovatif Dalam Memajukan Kampungnya

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb . Bupati Berau, Sri Juniarsih mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 kepala kampung  di Kabupaten Berau, Kamis (18/07/24).

Pengukuhan tersebut untuk menindaklanjuti adanya revisi undang-undang terkait desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kegiatan tersebut dilanjut juga dengan pembukaan Sosialisasi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

 

Dihadiri Sekkab Muhammad Said, Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD terkait serta Para Camat beserta 98 Kepala Kampung yang dikukuhkan.

Total Dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, terdapat 98 kepala kampung yang dikukuhkan pada hari ini , di antaranya yakni

– Kepala Kampung Periode Masa Jabatan 2019 – 2027 total 19 Kepala Kampung

-Periode 2021 – 2029 total 26 Kepala Kampung

– Periode 2023 – 2031 total 53 Kepala Kampung

Dan 2 Kepala Kampung yakni Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh PJ dan PLT.

Bupati Berau ,Sri Juniarsih menyampaikan bahwa dengan penambahan masa jabatan, dapat menambah menjadi motivasi bagi para kepala kampung untuk meningkatkan kinerja, semangat dan pembangunan di kampungnya.

“Saya ucapkan selamat dan semoga dengan perpanjangan ini kepala kampung bisa lebih profesionalitas bisa lebih inovatif memanfaatkan potensi yang ada dikampung sehingga dapat memajukan kampungnya,”ungkapnya .

“Saya berpesan terus lakukan aksi perbaikan dalam meningkatkan prestasi dan kesejahteraan masyarakat sehingga mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah masyarakat,” ucapnya.

“Saya instruksikan agar kepala kampung bisa tingkatkan kinerja dan maksimalkan tata kelola pemerintahan kampung dan visi misi kepala kampung diperlukan untuk memajukan kampungnya  agar masyarakatnya sejahtera,”tuturnya.

Sri Juniarsih juga menambahkan bahwa Kepala Kampung harus bisa  maksimalkan tugas pendamping kampung seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa(PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten.

“Kami pemerintah yakin dari 100 kampung ini jika potensi dikelola sungguh-sungguh maka kampung bisa bergerak lebih maju lagi,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *