berau  

Sembunyikan Narkoba di Hutan Pulau Kakaban Berau, Polres Berau dan Polda Kaltara Berhasil Ungkap Sabu 6Kg

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Kembali Kepolisian Resor Berau berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg dari dua orang tersangka asal maratua yang menyembunyikan Barang Bukti (BB) di hutan Pulau Kakaban,(18/05/24) dan satu tersangka masih dalam pengejaran,(20/05/24).

AKBP Steyven Jonly Manopo selaku Kapolres Berau menjelaskan bahwa , dari kedua tersangka yang berinisial F dan S berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 6kg yang dimana kedua tersangka diamankan atas dasar kerjasama yang baik dari Satres Narkoba Personel Polsek Maratua dan Direktorat Polda Kaltara.

“Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan Barang bukti (BB) , enam poket sabu berukuran besar dengan total berat 6.035 gram, atau lebih 6 kg,”ujar Kapolres Berau.

“Selama saya bertugas di berau baru ini adanya pengungkapan Narkotika terbesar selama di sini,” kata AKBP Steyven Jonly Manopo

Kapolres Berau juga menegaskan bahwa akan terus melakukan penyelidikan untuk kedua tersangka yang terutama sabu beras dari mana dan siapa saja yang terlibat.

“Melihat kasus narkoba ini adalah hal yang sangat serius harus ditangani sebab peredarannya sudah lintas provinsi bahkan juga negara,” Ucapnya.

“Akan terus kami selidiki pengungkapan sabu 6 kg ini yang ditemukan dikampung payung-payung,” Tuturnya.

Adapun kronologi penangkapan berawal hari jum’at (17/05/24) sekitar pukul 20.00 Wita Tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltara Berkoordinasi dengan Polsek Maratua untuk meminta informasi pelaku F yang tinggal di kamlung teluk harapan,Kecamatan Maratua.

Pada waktu it Tersangka F diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu .Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Personel Polsek Maratua mendatangi F dirumah orangtuanya dan ketika di introgasi tersangka F mengakui perbuatannya yang sudah menyimlan 6 bungkus sabu di hutan pulau kakaban di bulan april lalu bersama tersangka S yang sudah diamankan pihak kepolisian.

Pukul 15.00 Wita hari sabtu (18/05/24) kedua tersangka mencari barang bukti sabu tersebut di pulau kakaban dan narkoba jenis sabu berhasil ditemukan sekitar pukul 17.30 wita dan kedua pelaku diamankan di polsek maratua untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan mengaku sabu seberat 6kg tersebut berasal sari negara malaysia dan jaringan peredarannya meliputi lintas provinsi dan lintas negara,” Jelas
AKBP Steyven Jonly Manopo saat press release.

“Saat ini masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran yakni berinisial B dan untuk kedua F dan S sudah diamankan,”paparnya.

Kedua Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 nomor 35 tentang narkoba ancaman hukuman minimal 12 tahun dan Bisa mengarah ke hukuman mati ,” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *