SAMPANG, Newscakrawala. id Dugaan tindak pidana korupsi di Desa LarLar, kali ini memasuki babak baru, Polres Sampang memanggil 3 saksi terkait kasus pungutan Liar (Pungli) PTSL Desa LarLar, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Saat ini, pihak Polres telah memeriksa pelapor Fauzi di waktu yang berbeda pada hari Jumat kemaren sedangkan 3 saksi lain sudah diperiksa di Polres Sampang pada hari Sabtu (06/04), para saksi-saksi mulai di panggil oleh Polres Sampang untuk dimintai keterangan.
Ada tiga orang saksi yang di panggil untuk dimintai keterangan yaitu inisial M, K, D, dimana panggilan yang sudah sampai di tangan para saksi yaitu para masyarakat yang mengajukan sertifikat dalam Program PTSL Tahun 2023 merasa keberatan disaat sudah tahu bahwa Program PTSL biayanya ditanggung oleh APBD dan APBN sebesar Rp. 150 ribu, yang faktanya di Desa Larlar biaya PTSL Rp.500.000, Minggu (7/4/2024).
Fauzi menyampaikan, kami kawal terus laporan kami mas, saat ini saksi-saksi sudah mulai dipanggil oleh Tipikor Polres Sampang, karena seperti yang dihimbaukan Presiden Jokowi,”kawal bersama Program PTSL awas jangan ada Pungli,” katanya sambil menirukan seruan dari Presiden, saat kami konfirmasi by phone
Lanjut Fauzi, apapun bentuknya Program PTSL haruslah sesuai peruntukan dan penggunaannya agar supaya hajad besar bangsa terealisasi kepada masyarakat dalam program PTSL ini, bukan masyarakat malah di “Peras” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga program bangsa untuk Sertifikat murah seolah olah tidak tepat kepada sasaran, dalam waktu dekat kami akan mengirim surat resmi kepada Presiden-RI, Kementrian dan ATR/ BPN Provinsi dan Pusat terkait keberadaan PTSL yang ada di Desa Larlar,” ungkapnya.
” Kami mewakili warga murni tidak ada tendensi apapun hanya ingin mengawal program dari pemerintah, agar supaya tidak dibuat ajang memperkaya diri bagi oknum-oknum penyelenggara Program PTSL, harapan besar kami kepada Polres Sampang untuk menindak tegas bagi para pelakunya,” tambahnya.
Ketika di mintai tanggapan terkait dirinya dilaporkan pencemaran nama baik, Fauzi mengatakan, mau melaporkan seperti apapun itu hak dia, saya pasrahkan sama Polres Sampang, namun yang sangat saya sayangkan ucapan dari inisial (MK) yang mengaku dari salah satu anggota Pantura Setong Ateh (Pasteh) di salah satu media, yang meyakini bahwa saudara FD tidak bersalah, karena katanya paham betul kasus tersebut.
Ini kan proses hukum PTSL di polres sampang dan RTLH di Kejaksaan masih belum selesai sudah menyatakan tidak bersalah, ucap Fauzi sambil tertawa lirih.
Fauzi sangat menyayangkan statmen inisial MK yang mengatasnamakan seluruh aktivis dan media yang tergabung dalam Pantura Settong Ateh (pasteh) yang meyakini bahwa FD PJ Kades lar lar tidak bersalah dan mengaitkan fungsi kontrol masyarakat dengan melaporkan dugaan penyimpangan program pemerintah PTSL adalah berhubungan dengan gelaran pemilu 2024.
“Saya tak habis pikir, dia yang mengatasnamakan Pantura Settong Ateh yang saya rasa adalah orang orang yang terpelajar dan berpendidikan malah melangkahi proses hukum dengan meyakini terlapor tidak bersalah, dan saya sangat menyayangkan statmen yang mewakili seluruh anggota Pantura Settong Ateh yang seakan akan menganggap komplain warga Larlar dalam kaitan nya hal ini adalah saya sendiri dianggap hanya masalah dukung mendukung pada pemilu 2024, lantas apakah saya harus diam dan membiarkan ketika memang di Desa saya sendiri Larlar Kabupaten Sampang terjadi dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” sambungnya.
Fauzi juga meragukan bahwa statmen inisial MK tersebut mewakili semua anggota PANTURA SETTONG ATEH, Jangan jangan hanya asumsi pribadinya, tutup Fauzi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan ke tiga saksi terkait pelaporan Pungli PTSL Tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media besaran penarikan yang diduga di Pungli sebesar Rp. 350 ribu sebanyak 3200 sertifikat PTSL mengalami kerugian negara Rp. 1.120.000.000,- (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), wow sangat fantastis.pungkasnya (sal)