berau  

Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Pembalakan Liar

Newscakrawala.id || Tamjung Redeb. Sebanyak 210 batang kayu ilegal berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Berau dari kasus Pembalakan Liar di jalan poros kelay pada jum’at (22/03/24) lalu.

 

Adapun pengungkapkan kasus pembalakan liar ini berhasil di amankan 1 unit Truck Mitsubishi berisi 75 batang kayu ulin dan 1 unit dump truck fuso canter sebanyak 135 batang kayu ulin dengan berbagai macam ukuran.

 

Disampaikan Kapolres Berau,AKBP Steyven Jonly Manopo bahwa pengungkapan kasus pembalakan liar ini berhasil mengamankan 2 orang barang bukti (BB) sebanyak 210 batang kayu ulin dengan ukuran yang berbeda serta 2 unit kendaraan truck.

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyampaikan dari kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/6/III/2024/SPKT/Polres Berau/Polda Kaltim, tanggal 23 Maret 2024, dengan tersangka yang diamankan ada 2 orang berinisial AS (22) dan J (28).

 

“Awalnya pengungkapan kasus pembalakan liar ini laporan dari masyarakat maraknya pekerja kayu yang tidak di sertai dokumen,” Ungkapnya.

 

“Jadi Sat Reskrim Polres Berau mendapatkan Laporan tersebut langsung bergerak melakukaj Patroli di wilayah Kecamatan Kelay sekitar pukul 21.00 WITA dan berhasil diamankan satu unit truck berisi 75 batang kayu ulin yang di bawa tersangka AS dan Tersangka J di amankan juga dengan Satu truck Fuso Canter yang berisi 135 batang Kayu ulin,” jelas Kapolres Berau.

 

“Karena kedua pelaku tidak memiliki dokumen yang sah, tersangka di amankan di polres berau untum proses lebig lanjut,” Tuturnya.

 

“Kedua pelaku di jerat pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman pidana 5 tahun penjara ,” Jelasnya.

 

Dikesempatan yang sama Kapolres Berau Menyampaikan pengungkapan kasus yang serupa yakni, Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/III/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Berau/Polda Kaltim, tanggal 23 Maret 2024 Polres Berau mendapatkan informasi bahwa di wilayah Hutan Kelay ada pembalakan liar pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Kemudian tim menuju ke TKP.

 

” Tiba di TKP jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan 7 orang pelaku penebangan pohon liar di kawasan hutan kampung long beliu,Kecamatan Kelay,”Ucap AKBP Steyven Jonly Manopo .

 

“Adapun ke-7 tersangka tersebut berinisial A (43), AY (56), D (48), H (43), I (34), M (43) serta R (44) dengan barang bukti (BB) 4 unit gergaji mesin warna orange, kayu ulin sebanyak 50 batang, 1 unit handphone merek VIVO warna biru, dan 3 buah jeriken, semua pelaku di amankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Terangya.

 

“Ke-7 pelaku dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman pidana 5 tahun penjara,” Pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *