Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Jajaran Polres Berau menggelar Press Release hasil Ops Pekat (penyakit masyarakat) bertempat di gedung widargo kantor Polres Berau pada, selasa (02/04/24).
Turut hadir Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo ,Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, Kabag OPS Polres Berau AKP Agung Widodo, serta Rekan/Awak media.
Pelaksanaan Operasi Pekat Makaham digelar mulai 11 sampai 31 maret 2024, Polres Berau melakukan penyelidikan, penangkapan, dan pengamanan terhadap Kasus Tindak Pidana ringan (Tipiring) seperti penjualan Minuman Keras (Miras) serta perjudian.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan bahwa dalam Operasi Pekar Mahakam ini sebagai langkah mencegah dan penindakan terhadap penyakit di masyarakat.
Disampaikan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo bahwa dalam kegiatan operasi pekat mahakam Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus penjualan miras dengan barang bukti (BB) sebanyak 1.125 botol dengan merek berbeda serta berhasil mengamankan 13 orang tersangka.
“Saat ini pelaku kasus penjualan miras dan barang bukti (BB) di amankan Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Ujar AKBP Steyven Jonly Manopo.
Pelaku di jerat dengan pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta terancam 6 bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp.50 juta Rupiah.
Tak Hanya berhasil melakukan pengungkapan Penjualan miras ,Polres Berau juga berhasil mengamankan 39 pelaku perjudian di 13 tempat berbeda.
AKBP Steyven Jonly Manopo menyampaikan dalam press release tersebut bahwa Polres Berau berhasil mengamankan 39 pelaku kasus perjudian di 13 tempat berbeda yakni di Kecamatan Tanjung redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, Kelay, Gunung tabur, Batu Putih, Segah, Pulau Derawan serta Talisayan.
“Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian ini tidak hanya judi fisik tetapi ada juga judi online,” Ucap Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo.
“Dari ke 39 Pelaku di amankan barang bukti (BB) 5 unit Handphone dan uang tunai sebanyam Rp.9 juta rupiah,” tuturnya.
“Untuk Para pelaku kasus perjudian ini akan kami kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.25 juta rupiah,”jelasnya.
” Saya berharap dengan adanya pencapaian operasi pekat mahakam yang dilaksanakan Polres Berau ini bisa menciptakan rasa aman bagi masyarakat pada saat bulan suci ramadhan dan idul fitri nanti,”Tutupnya.(*)