Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau,melalui Kepala Dinas Zulkifi Azhari, menegaskan pihaknya akan memastikan penyaluran Pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) kepada pekerja/buruh perusahaan di bayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,(01/04/24).
Dijelaskan Zulkifli Azhari ,Kadisnakertrans Berau bahwa menurut surat edaran (SE) dari pemerintah pusat, di mana dalam aturan ditegaskan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan tujuh hari sebelum Idulfitri.
Zulkifli juga menambahkan bahwa THR bagi karyawan di hari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan
“Saya berpesan juga kepada seluruh perusahaan agar bisa trasparan dan melaporkan kepada Disnakertrans jika sudah membayarkan THR kepada pekerjanya,” ucap zulkifli azhari kepada Newscakrawala.id .
Zulkifli Azhari juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di berau untuk mengikuti peraturan yang sudah ada dalam melakukan pembayaran THR lebaran kepada pekerjanya.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima pengaduan terkait dengan THR dan kami sudah sediakan juga posko pengaduan THR,”Ungkapnya.
Zulkifli, juga menegaskan akan menindak jika ada perusahaan yang tidak membayarkan ataupun terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang masih melanggar bisa kami denda sesuai peraturan perundang-undangan dan sampai saat ini tidak ada perusahaan yang bermasalah terkait THR ini ,semoga semua saja tidak ada masalah,” Jelasnya.
“Saya berharap kepada perusahaan yang sudah mampu secara finansial penuhilah hak-hak karyawan dan maka himbauanya kepada perusahaan untuk memenuhi ketentuan membayarkan THR nya,” harapnya.
“Lebih cepat lebih baik sebelum H-7 Sebelum lebaran,” pungkasnya.(*)