NEWSCAKRAWALA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mengingatkan warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi BPJS Kesehatan yang digelar di Balai Desa Jarin, Selasa (21/10/2026), sebagai bagian dari kegiatan non-fisik Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0826/Pamekasan.
Hadir sebagai narasumber Anis Fitri Aulia, http://S.KM., Penata Kelola Layanan Kesehatan dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.
Dalam pemaparannya, Anis menjelaskan materi mengenai data dan segmen kepesertaan JKN, pelayanan kesehatan yang dijamin, prosedur memperoleh pelayanan, hingga cara mendaftar sebagai peserta.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai status kepesertaan akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
Anis menegaskan, kepesertaan yang aktif menjadi kunci utama agar layanan kesehatan dapat digunakan kapan pun dibutuhkan, terutama bagi kelompok rentan.
Kelompok yang dimaksud antara lain penderita penyakit kronis dan ibu hamil, yang memerlukan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan dan tidak dapat ditunda.
“Kepesertaan JKN yang diharapkan itu sudah aktif. Jadi sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa dipakai,” ujar Anis di sela kegiatan.
Ia juga mengingatkan warga Jarin agar tidak menunggu sakit baru mengurus keaktifan JKN, melainkan melakukan pengecekan status kepesertaan sejak dini.
Dalam kesempatan yang sama, Anis mengapresiasi sinergi antara Dinas Kesehatan dan Kodim 0826/Pamekasan melalui program TMMD yang telah terjalin dengan baik.
Menurutnya, kolaborasi tersebut bukan hanya berlangsung pada pelaksanaan TMMD tahun ini, melainkan sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, kerja samanya terjalin baik sekali,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan dapat menyampaikan informasi terbaru mengenai kebijakan dan layanan kesehatan langsung kepada warga Desa Jarin, sehingga warga semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.
REPORTER : ARIL












