Rp17,69 Miliar Bangun Kolam Renang SMK, Progres Belum 100 Persen Tapi Pembayaran Tercatat Penuh

NEWSCAKRAWALA.ID — Pembangunan fasilitas praktik kemaritiman berupa kolam pelatihan di SMKN 8 Samarinda dan SMKN 2 Sangatta Utara menjadi perhatian seiring adanya perbedaan antara progres fisik dan realisasi keuangan pada akhir Desember 2024.

Jika digabungkan, kedua pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp17,69 miliar.

Di SMKN 8 Samarinda, nilai kontrak tercatat sebesar Rp8.413.155.500,90. Berdasarkan data yang diperoleh, hingga Desember 2024 progres fisik pekerjaan mencapai sekitar 90 persen, sedangkan realisasi keuangan tercatat 100 persen.

Sementara di SMKN 2 Sangatta Utara, nilai kontrak tercatat sebesar Rp9.273.058.508,00. Progres fisik hingga Desember 2024 berdasarkan data yang diperoleh berada di kisaran 65 persen, sementara realisasi keuangan juga tercatat 100 persen.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran ketika pekerjaan fisik belum mencapai 100 persen pada akhir tahun anggaran.

Mengacu Ketentuan Pergub

Menanggapi hal tersebut, Muchamad Awaludin, Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, melalui Tim Teknis, Anwar, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tersebut mengacu pada Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 mengenai tata cara pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran.Penjelasan tersebut disampaikan dalam keterangan pada Senin (14/9/2026).

Menurut Anwar, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut meskipun pada akhir Desember pekerjaan belum mencapai 100 persen, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penyedia, termasuk jaminan pembayaran dan surat kesanggupan penyelesaian pekerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum pembayaran dilakukan, terdapat proses konfirmasi dan evaluasi bersama pejabat terkait serta pihak yang berwenang.

Anwar menambahkan, pekerjaan tahun anggaran 2024 tersebut juga telah menjadi bagian dari tindak lanjut permintaan keterangan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Dokumen maupun informasi yang diminta, menurutnya, telah dipenuhi oleh pihak terkait.

Fasilitas untuk Pendidikan Kemaritiman

Pemerintah menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut bukan ditujukan semata-mata sebagai kolam renang untuk kegiatan olahraga.

Fasilitas tersebut dirancang sebagai sarana praktik bagi siswa jurusan kemaritiman, khususnya kompetensi Nautika Kapal Niaga dan Teknika Kapal Niaga.

Menurut Anwar, fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pembelajaran dan simulasi keselamatan pelayaran, seperti penggunaan sekoci, life jacket, lifebuoy, prosedur evakuasi darurat, hingga simulasi abandon ship atau prosedur meninggalkan kapal dalam keadaan darurat.

Kedalaman dan spesifikasi fasilitas juga disebut disesuaikan dengan kebutuhan praktik serta standar yang berkaitan dengan pelatihan kemaritiman.

Anwar menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut mengacu pada kebutuhan standar kompetensi kelautan, keselamatan kerja dan regulasi internasional di bidang pelayaran, termasuk STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers).

Dengan fasilitas tersebut, siswa diharapkan memperoleh pengalaman praktik yang lebih mendekati kondisi nyata di dunia pelayaran.Bukan untuk Umum

Sementara itu, Titik selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan praktik siswa, bukan untuk penggunaan masyarakat umum.

Akses menuju area fasilitas juga dibatasi dan penggunaannya diprioritaskan bagi siswa pada jurusan yang berkaitan dengan kemaritiman serta tenaga pengajar yang memiliki kewenangan dalam kegiatan praktik.

Jumlah siswa yang menggunakan fasilitas nantinya disesuaikan dengan peserta didik pada kompetensi kemaritiman di masing-masing sekolah.

Transparansi Tetap Menjadi Perhatian

Perbedaan antara progres fisik dan realisasi keuangan pada kedua pekerjaan tersebut menjadi informasi penting untuk diketahui publik, terutama karena total nilai kontraknya mencapai sekitar Rp17,69 miliar.

Namun, berdasarkan penjelasan pihak terkait, pembayaran 100 persen tersebut disebut dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2024, dengan persyaratan dan jaminan penyelesaian pekerjaan.

Karena itu, aspek yang menjadi perhatian selanjutnya adalah memastikan pekerjaan benar-benar diselesaikan sesuai kontrak, serta fasilitas yang dibangun dapat berfungsi secara optimal untuk mendukung pendidikan dan pelatihan kemaritiman di Kalimantan Timur.

Publik pada akhirnya membutuhkan informasi yang terbuka mengenai progres penyelesaian pekerjaan, mekanisme pengawasan, jaminan penyelesaian serta manfaat fasilitas tersebut bagi para siswa.

 

Penulis : Rei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *