Tolak Pinjam Motor Untuk Judi Online, Remaja 18 Tahun di Pasaman Barat Amuk Rumah Pakai Pisau Dapur 

KETERANGAN FOTO:Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat mengamankan pelaku AD (18)*di kediamannya di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Jumat 28 Agustus 2026 malam.

NEWSCAKRAWALA.ID— Seorang remaja berinisial AD 18 tahun  diringkus Tim Unit Reaksi Cepat/URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga mengamuk dan merusak rumah ibunya sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau dapur.

Peristiwa terjadi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat 28  Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB*.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan darurat dari masyarakat melalui Call Center 110.

“Menindaklanjuti laporan, kami langsung perintahkan Tim URC dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk bergerak cepat ke TKP guna mengamankan situasi dan pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 01 September 2026.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kondisi rumah pelapor berantakan. Sejumlah perabot seperti pengeras suara dan lemari kayu hancur. Dinding rumah juga penuh bekas sabetan senjata tajam.

Pelaku AD masih berada di lokasi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita 1 bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat beraksi.

Berdasarkan keterangan ibu pelaku RS 44 tahun, aksi nekat anaknya dipicu karena penolakan saat AD meminta meminjam sepeda motor.

“Ibu korban menolak karena khawatir motor itu akan dijual atau digadaikan anaknya untuk modal bermain judi online. Kebiasaan itu sudah lama dilakukan pelaku,” jelas Iptu Agung.

Kasat Reskrim menyebut perilaku intimidatif AD bukan kali pertama. Pelaku disebut kerap mengamuk dan mengancam keluarga jika keinginannya tidak dituruti, mulai dari meminta uang, rokok, hingga kendaraan.

“Karena perbuatannya sudah berulang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pelaku kami amankan dan lakukan penahanan untuk mencegah tindakan anarkis lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah AD berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

 

 

Penulis :Jeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *