Diduga Gunakan AJB Palsu, H Umar Faruk Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto : Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan AJB palsu dengan terdakwa H. Umar Faruk digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (19/05/2026). Jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

NEWSCAKRAWALA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk dengan pidana penjara 3 tahun dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, pada Selasa (19/05/2026).

Tuntutan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. Terdakwa dinilai menggunakan AJB Nomor 983/2016 yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Jatim sebagai dasar peralihan hak atas Sertifikat Nomor 2165 di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, atas nama H. Umar Faruk.

Menurut JPU, AJB palsu tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus balik nama sertifikat dari Ratna Ningsih Listyowati selaku pemilik semula ke atas nama dirinya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.

Pihak korban menilai tuntutan 3 tahun tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami menghargai tuntutan JPU, tetapi seharusnya bisa lebih dimaksimalkan. Korban sudah banyak dirugikan. Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan maksimal,” ujar kuasa hukum korban, Rudi.

Rudi menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa Ratna Ningsih tidak pernah menjual, bertemu, apalagi menandatangani AJB Nomor 983/2016. Sementara terdakwa H. Umar Faruk disebut telah mengakui menandatangani dokumen tersebut di tokonya, disaksikan istrinya.

“Penandatanganan AJB seharusnya dilakukan di kantor notaris. Setelah ditandatangani, AJB palsu itu diajukan sebagai dasar balik nama sertifikat Nomor 2165 dari Sdri Ratna Ningsih Listyowati ke H. Umar Faruk di BPN Sampang,” jelasnya.

Sidang berlangsung aman dan kondusif. Majelis Hakim akan melanjutkan agenda persidangan pada waktu yang akan ditentukan.

 

 

Reporter : Sal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *