Bupati Kholilurrahman Pimpin Rapat, Perjuangkan SKM Golongan III untuk Tembakau Madura

Foto :Gandeng pengusaha, Bupati Pamekasan perjuangkan Cukai SKM Gol III dalam rapat, Rabu (29/4)

NEWSCAKRAWALA.ID – Pemkab Pamekasan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pengusaha rokok-tembakau guna membahas pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III dan rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.

Rapat berlangsung di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026).

Hadir Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Ketua DPRD Ali Masykur, Polres Pamekasan, Kejari Pamekasan, Ditjen Bea Cukai, serta pelaku usaha.

Bupati Kholilurrahman menegaskan rapat ini untuk menyamakan persepsi soal isu strategis.

 “Pengusaha mengusulkan cukai SKM golongan III dibatasi di Madura, khususnya Pamekasan. Kami juga bahas kesiapan musim tanam tembakau dan konsep KEK,” ujarnya.

Belum ada keputusan final. Bupati menugaskan Sekda untuk berkoordinasi lanjutan dengan pengusaha guna memfinalkan naskah usulan yang akan dibawa ke Jakarta.

Pemilik CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alvianto, menjelaskan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 hanya mengatur SKM golongan I dan II. Golongan III saat ini hanya untuk SKT.

“Madura butuh keadilan. Kami mohon SKM golongan III diberlakukan,” ucapnya.

Menurut Marsuto, tarif cukai SKT golongan III Rp122 per batang. Jika SKM golongan III disetujui, tarif diperkirakan Rp200–Rp250 per batang.

 “Pengusaha bermesin tidak perlu kucing-kucingan lagi dengan Bea Cukai,” tuturnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menyebut kewenangan tarif ada di Kemenkeu.

“Akan dianalisis lalu diajukan ke Menteri Keuangan,” katanya. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab dan menilai kebijakan ini penting agar industri menyerap tembakau petani Madura.

 

Reporter : *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *