Masyarakat Perduli Cirebon Grudug DPUTR Kabupaten, dugaan Proses Lelang Curang 

Foto :Puluhan masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Perduli Cirebon (MPC) grudug kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Cirebon, Kamis (23/4)

NEWSCAKRAWALA.ID , – DPUTR Kabupaten Cirebon kembali jadi sorotan publik setelah berhembus kabar adanya dugaan praktik kecurangan dalam lelang proyek yang tidak transparan dan profesional, Puluhan masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Perduli Cirebon (MPC) grudug kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Cirebon di Jalan Pangeran Cakrabuana No. 100, Kecomberan, Kecamatan Talun.

Dalam orasinya Mahasiswa secara bergantian menyuarakan adanya ” Dugaan kecurangan dan mengkondisikan pemenang lelang proyek serta menyerukan Tranparan dan profesional dalam pelaksaan lelang proyek di Kabupaten Cirebon, agar para kontraktor yang ikut dalam lelang tidak hanya sebagai penonton saja,” karena dugaan pemenang lelang hanya kontraktor itu itu saja tidak ada nama lainnya apalagi nominal tender diatas milyaran pasti pemenangnya sudah di seting atau di rekayasa. Ujarnya pada Kamis (23/4).

Masyarakat Perduli Cirebon (MPC) dalam aksi demo mendapat pengawalan Aparat Ke Polisian serta berjalan damai dan kondusif.

Korlap Aksi Masyarakat Perduli Cirebon menyampaikan pada awak media usai beraudensi dengan pihak DPUTR, Aspirasi masyarakat yang ingin berperan serta dalam pembangunan di kabupaten Cirebon dalam bidang kontruksi di mana kami menduga terjadi pengkondisian tender, yaitu terdapat beberapa persyaratan dokumen yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Sehingga ada dugaan kong kalikong DPUTR dengan pemenang lelang.

“Jika mengacu pada aturan-aturan yang ada baik itu Perpres pengadaan barang dan jasa maupun perka LKPP di mana dalam perka LKPP sudah dimuat standar-standar atau panduan dalam membuat persyaratan, dimana dalam hal ini ada perbedaan-perbedaan antara apa yang ditulis dalam dokumen pemilihan dengan yang ada dalam peraturan pemerintah, misalnya alat alat yang bisa di persyaratan Kedua dalam hal manajemen k3 itu tidak disebutkan dalam pekerjaan pendahuluan pembayaran premi BPJS untuk buru harian lepas, sedangkan dalam aturan permenaker itu bilamana premi asuransi itu tidak dimasukkan dalam dokumen penawaran maka tender itu di nyatakan gugur,” kata korlap aksi.

Disinggung tanggapan DPUTR dalam menanggapi pertanyaan Audensi, pihak Dinas minta waktu untuk berdiskusi agar dapat menjawab semua pertanyaan dalam Audensi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon “Tomi Hendrawan” yang keluar dari ruang Audensi sempat di tanya awak media terkait tanggapan dalam Audensi diri memohon maaf kepada awak media belum bisa memberikan jawaban karena sedang banyak pekerjaan dan pusing butuh waktu istirahat. Ucapnya

“Harapan Masyarakat Perduli Cirebon dalam Audensi ini agar kedepannya proses tender di kabupaten Cirebon ini bisa menjadi lebih fair/transparan, karena apa selisih harga harga juga sangat tinggi,” Pungkasnya.

 

Pewarta :Ryan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *