Datang ke Polres Lumajang Mas Dani Temui Kades Pakel Disambut Peluk ‎

Foto : Sampurno Kades Pakel (kanan) bersama Mas Dani (kiri berkopiah warna putih), Senin (20/4)

NEWSCAKRAWALA.ID – Mas Dani, warga Jatiroto mendatangi Polres Lumajang bertemu Sampurno Kepala Desa Pakel Kecamatan Gucialit, Senin (20/4/2026).

‎Nama Mas Dani belakangan muncul, pasca peristiwa pengeroyokan Kepala Desa Pakel yang terjadi beberapa hari lalu. Mas Dani disebut-sebut ada keterlibatan.

‎Kedatangan tokoh muda itu menjawab informasi liar yang sempat beredar. Didampingi Toha kuasa hukumnya, Sampurno merangkul Mas Dani pasca keduanya keluar dari lobby Mapolres Lumajang.

‎Toha, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mencabut laporan kepolisian.

‎Kata dia sudah dijelaskan, jika Mas Dani tak terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan.

‎”Memang tidak ada keterlibatan secara BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ya, berdasarkan saksi-saksi yang sudah diperiksa juga memang tidak ada keterlibatan. Mengenai penyebutan nama diawal pasca kejadian, itu memang salah faham dan Pak Kades dan Mas Dani sudah saling memaafkan,” kata Toha.

‎Diwaktu yang sama, Sampurno Kepala Desa Pakel meminta agar informasi jangan dipelintir.

“Ya mulut saya ini yang enggak benar. Semuanya itu salah paham, sudah berkeluarga saja semuanya,” imbuhnya.

‎Dalam peristiwa ini, Polres Lumajang sebelumnya sudah mengamankan para pelaku pengeroyokan berdasarkan rekaman CCTV.

‎Mengenai laporannya yang sudah dicabut, Toga selanjutnya memasrahkan proses hukum ke penyidikan selaku pihak yang berkewenangan.

‎Sampurno menegaskan bahwa hubungannya dengan Dani kini telah membaik. Bahkan, ia dengan lantang membela para pelaku yang telah mengeroyoknya.

‎Terpisah, meski laporan sudah dicabut, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka yang telah ditahan tidak bisa dihentikan begitu saja.

‎Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana murni atau delik biasa, bukan delik aduan. Selain itu, ada aturan ketat mengenai penerapan keadilan restoratif atau restoratif justice.

‎”Salah satu syarat restoratif justice adalah perkaranya tidak viral. Seperti yang kita ketahui, perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi,” kata Pras di Mapolres Lumajang.

‎Hingga saat ini, delapan tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun sang korban telah membentangkan pintu maaf selebar-lebarnya.

 

Penulis : HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *