Samarinda, newscakrawala – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kini berada di titik paling gelap dalam sejarah pengawasan pelabuhan negara.
Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir hukum maritim, justru diduga terseret jauh ke dalam pusaran skandal tata niaga batubara ilegal terbesar di Kalimantan Timur.
Dugaan aliran dana haram senilai sekitar Rp 36 miliar mencuat, membongkar indikasi adanya pembahasan internal terkait penyimpanan dan pengelolaan dana hasil penyuapan dari penjualan batubara ilegal yang melintasi wilayah pelabuhan di bawah otoritas KSOP Samarinda,Selasa 3/02/2026.
Ketua LSM Hak Asasi Rakyat Indonesia Kalimantan Timur, Reimal Kaldhani, S.I.Kom, menegaskan, rangkaian fakta digital, pergerakan kapal, serta pola administrasi kepelabuhanan mengarah pada satu kesimpulan yang mencengangkan, dan
pelabuhan negara diduga tidak lagi berfungsi sebagai pengawas, melainkan fasilitator kejahatan.
Dana fantastis tersebut disinyalir menjadi “pelicin sistemik”, membuka jalan bagi aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal agar tetap berjalan mulus, aman, dan tanpa hambatan berarti. Pengawasan yang seharusnya ketat justru tampak longgar, permisif, bahkan kuat dugaan telah dikondisikan secara terstruktur.
Sindikat batubara ilegal ini diduga menjalankan modus klasik namun mematikan yang dikenal sebagai “Dokumen Terbang”,memanfaatkan dokumen perusahaan pemegang IUP bermasalah atau bahkan sudah tidak aktif untuk “mencuci” batubara ilegal agar terlihat sah di atas kertas.
Modus semacam ini nyaris mustahil berjalan tanpa kelengahan fatal atau keterlibatan pihak berwenang di pelabuhan negara.
Masalah ini tidak lagi dapat dibingkai sebagai ulah oknum lapangan. Ketika indikasi mengarah pada instruksi dari level pimpinan, maka KSOP Samarinda menghadapi dugaan kerusakan moral struktural, di mana kebijakan internal institusi diduga bersinggungan langsung dengan aliran dana ilegal.
Data kumulatif memperlihatkan skala kejahatan yang mencengangkan. Sejak Maret 2023 hingga Desember 2025, volume batubara ilegal yang keluar melalui jalur pelabuhan mencapai 7,32 juta metrik ton, dengan nilai transaksi diperkirakan menyentuh Rp6,5 triliun. (Sumber Predator.news).
Ini bukan sekadar kebocoran sistem—ini adalah banjir kejahatan yang melewati gerbang resmi negara.
Sorotan terhadap dugaan skandal di KSOP Samarinda ini memicu desakan serius agar negara tidak ragu turun tangan. Sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas negara diminta bersikap tegas.
Dari parlemen, anggota DPR RI Komisi V yang membidangi sektor perhubungan menilai kasus ini tidak bisa lagi diselesaikan secara internal.
“Jika pelabuhan negara diduga menjadi jalur keluar masuk komoditas ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan sistemik. DPR mendorong audit total dan membuka ruang penegakan hukum tanpa perlindungan jabatan,” tegasnya.
Desakan juga mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah dinilai telah memenuhi unsur untuk penyelidikan tindak pidana korupsi.
“KPK harus turun tangan karena ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dugaan suap, serta kerugian negara dalam skala besar. Bila benar ada aliran dana Rp36 miliar, maka ini bukan kasus kecil,” ujar sumber di lingkungan pengawas antikorupsi.
Masih menurut Reimal, situasi ini memperkuat kecurigaan publik bahwa perkara KSOP Samarinda bukan hanya soal tambang ilegal, melainkan ujian keberanian negara membersihkan institusinya sendiri. Apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan jaringan?
Dengan eskalasi desakan dari DPR hingga aparat penegak hukum KPK, kasus KSOP Samarinda kini memasuki fase krusial. Publik menunggu,
apakah negara berani membongkar dugaan kejahatan terorganisir di pelabuhan resmi, atau justru membiarkannya tenggelam seperti kasus-kasus besar sebelumnya.
Pelabuhan adalah simbol kedaulatan. Jika gerbang negara telah dibajak, maka yang terancam bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara itu sendiri, tutup Reimal.
Pewarta : Si












