Samarinda, newscakrawala — Praktik parkir kendaraan roda empat di atas trotoar yang marak terjadi di Kota Samarinda yang salah satunya di warung makan Jalan Kadri Oening, kini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Fakta di lapangan justru memunculkan dugaan serius adanya praktik pungutan liar (pungli) parkir yang terstruktur, sistematis, dan diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Suryadi Nata, Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, secara tegas menyebut adanya indikasi tersebut menguat seiring ditemukannya juru parkir yang menggunakan atribut resmi, mengarahkan kendaraan parkir di atas trotoar area yang secara hukum dilarang keras untuk parkir namun tetap melakukan penarikan uang parkir secara rutin tanpa hambatan penertiban, ungkapnya Sabtu (10/1/2026).
Lanjutnya, Perda dilanggar tapi parkir tetap jalan dan praktik ini jelas bertentangan secara terang-terangan dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
Pasal 11 Perda No. 5 Tahun 2015 mewajibkan juru parkir menata kendaraan sesuai lokasi parkir yang ditetapkan.
Pasal 22 menegaskan bahwa penyelenggaraan parkir hanya boleh dilakukan di lokasi berizin dan ditetapkan oleh Wali Kota atau pejabat berwenang.
Pasal 31–32 mengatur sanksi tegas terhadap parkir di luar lokasi resmi.
“Namun di Samarinda, trotoar justru berubah fungsi menjadi kantong parkir tidak resmi yang beroperasi setiap hari, seolah memiliki legitimasi tak tertulis,” uungkapnya.
Masih menurutnya Suryadi, dugaan pungli menguat dan yang menjadi sorotan tajam publik bukan hanya parkir ilegal, tetapi aliran uang parkir yang dipungut dari masyarakat :
Tidak ada papan penetapan lokasi parkir resmi dan tidak ada kejelasan dasar hukum parkir di trotoar.
Dia menambahkan bahwa uang tetap dipungut juru parkir tetap beroperasi tanpa penindakan dan kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa uang parkir dari lokasi ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga disetor atau dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga praktiknya terus berjalan tanpa gangguan.
Jika benar demikian, maka pungutan yang dilakukan tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli), tuturnya.
Berdasarkan Pasal 47 Perda No. 5 Tahun 2015, Dishub Kota Samarinda memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas parkir.
Tentu publik mempertanyakan, mengapa parkir di atas trotoar bisa berlangsung bertahun-tahun…?
Mengapa juru parkir beratribut resmi tidak ditertibkan….?
Ke mana aliran uang parkir dari lokasi ilegal tersebut….?
Apakah ada pembiaran, kelalaian, atau perlindungan…?
Jika Dishub mengetahui namun membiarkan, maka patut diduga terjadi maladministrasi berat. Jika tidak mengetahui, maka fungsi pengawasan Dishub patut dipertanyakan secara serius.
Hal ini menjadi hak pejalan kaki dikorbankan demi uang parkir dan dalam praktik ini, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Pejalan kaki kehilangan hak atas trotoar, penyandang disabilitas terpaksa turun ke jalan dan keselamatan publik dikorbankan sementara uang parkir tetap mengalir.
“Trotoar tidak lagi menjadi ruang publik, melainkan komoditas parkir ilegal yang menghasilkan uang setiap hari,” paparnya.
Melihat kuatnya indikasi pelanggaran dan dugaan pungli, publik mendesak agar dilakukan audit total pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Samarinda, pemeriksaan aliran setoran parkir di lokasi-lokasi trotoar, evaluasi dan pencopotan oknum yang terlibat jika terbukti.
“Namun, Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dan Ombudsman RI patut dipertanyakan”, tandasnya.
Jika dugaan ini tidak dibuka secara transparan, maka praktik parkir di atas trotoar tidak hanya menjadi pelanggaran Perda, tetapi simbol kegagalan pemerintah daerah dalam memberantas pungli di ruang publik, kata Suryadi.
Penulis : red












