Lansia 80 Tahun Tidur di Emperan Toko, BNPM Pamekasan Soroti Lemahnya Perlindungan Sosial

Foto,Ibu Bahriah 80 tahun, lansia yang terlantar hidupnya, Selasa 22/11/2025

Pamekasan,newscakrawala.id – Seorang ibu lanjut usia bernama Bahriah (80) ditemukan tidur di emperan toko dan bertahan hidup dengan meminta-minta di wilayah Pamekasan. Kondisi tersebut memantik keprihatinan masyarakat sekaligus menjadi cermin rapuhnya sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya lansia.

Di usia senja, Bahriah seharusnya menikmati masa tua dalam lindungan keluarga dan negara. Namun kenyataan yang ia hadapi justru sebaliknya. Peristiwa ini terjadi di Pamekasan, salah satu kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, dan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas program perlindungan sosial serta peran aktif pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan ekstrem pada lansia.

Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Blumbungan, DPD BNPM Pamekasan turun langsung ke lapangan pada Jumat, 19 Desember 2025. Ketua Srikandi BNPM DPD Pamekasan bersama Ketua Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah anggota lainnya melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang ibu lansia yang tidur di emperan toko. Setelah itu kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” ujar Hany, Ketua Bidang Putri BNPM DPD Pamekasan.

Dari hasil klarifikasi di lapangan, Bahriah diketahui berasal dari Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Ia mengaku sebelumnya bekerja sebagai wirausaha kecil. BNPM Pamekasan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan Dinas Sosial setempat, namun belum mendapatkan respons yang serius.

“Sudah kami konfirmasi ke kepala desa dan juga ke Dinas Sosial, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” tambah Hanoy, yang akrab disapa Ibu Hany bersama Rahmawati.

Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi warga lanjut usia. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, dan pelayanan kesehatan bagi lansia.

Keberadaan Bahriah yang tidur di emperan toko menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Program bantuan sosial yang ada dinilai belum sepenuhnya menjangkau lansia yang tidak terdata secara administratif atau memiliki keterbatasan mobilitas.

“Seharusnya ada sistem jemput bola dari pemerintah, bukan hanya menunggu laporan. Lansia usia 80 tahun jelas tidak mungkin mengurus administrasi sendiri,” tegas Hanoy.

Lebih dari sekadar persoalan ekonomi, kondisi Bahriah mencerminkan krisis kemanusiaan dan psikologis akibat hilangnya rasa aman dan perlindungan sosial di usia senja.

 

Pewarta : Handa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *