Pemkot dan PA Bontang Sepakat Jaga Hak Anak Pasca Perceraian

Bontang – “Kita tidak hanya bicara soal hukum, tapi tentang masa depan anak-anak kita.” Kalimat itu dilontarkan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dengan penuh penekanan saat membuka acara penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Perlindungan Hak Anak Pasca-Perceraian, Senin pagi di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (1/12/2025).

Dalam suasana yang khidmat namun penuh komitmen, Pemerintah Kota Bontang bersama Pengadilan Agama (PA) Bontang Kelas II resmi menyepakati mekanisme perlindungan anak dalam perkara perceraian. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini menjadi penegasan bahwa urusan anak pasca-cerai bukan sekadar urusan pengadilan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

“Kita tidak ingin ada satu pun anak yang merasa ditinggalkan hanya karena kedua orang tuanya berpisah,” kata Neni Moerniaeni. Ia menambahkan, pemerintah harus menjadi pihak pertama yang memastikan anak-anak mendapatkan haknya, dari segi pengasuhan, nafkah, pendidikan, hingga perhatian emosional.

Menurut Neni, SOP ini merupakan bentuk pencegahan terhadap praktik lalai dalam pemenuhan hak anak. “Kami sering menerima laporan bahwa setelah bercerai, sebagian ayah lupa akan tanggung jawabnya. Hal itu tidak boleh lagi terjadi, terutama di lingkungan Kota Bontang,” tegasnya.

Ia pun menyatakan bahwa langkah ini sekaligus mengingatkan aparatur pemerintah untuk menjadi teladan. “Jika pejabat atau pegawai pemerintah bercerai, maka mereka juga harus tunduk pada prosedur ini. Tidak ada kekebalan. Hak anak tetap nomor satu,” lanjut Neni.

Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II menegaskan bahwa SOP ini akan memperkuat efektivitas kerja antar lembaga. Dengan dokumen teknis dan standar bersama, kasus perceraian yang melibatkan anak dapat diselesaikan secara lebih terarah, efisien, dan adil.

“Ini adalah bentuk harmonisasi antara sistem hukum dan pemerintahan,” ujarnya, menyambut baik komitmen Wali Kota Bontang dalam menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

Langkah ini pun mempertegas posisi Bontang sebagai Kota Layak Anak. Setelah meraih penghargaan nasional Kategori Utama tahun ini, Wali Kota Neni menyatakan bahwa capaian tersebut bukan tujuan akhir. “Penghargaan itu adalah pengingat bahwa kita harus terus bekerja keras. SOP ini bagian dari bukti nyata kerja tersebut,” tambahnya.

Dalam sesi akhir acara, Neni juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk tidak menormalisasi sikap abai terhadap anak setelah perceraian. Ia berharap, setiap rumah tangga yang retak tetap mampu menjadi tempat yang aman bagi anak, meski tidak lagi utuh.

“Perceraian bukan akhir dari segalanya. Tapi jika anak-anak jadi korban, maka itu kegagalan kita semua,” pungkasnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *