Pembebasan 68 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan, Langkah Strategis Atasi Overkapasitas

68 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jatim bebas melalui program PB dan HMP pada hari Sabtu 15/11/2025

Pamekasan,newscakrawala.id – Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jawa Timur resmi menghirup udara bebas.

Bebas nya warga binaan pemasyarakatan tersebut menandai berakhirnya masa pembinaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan, Sabtu 15/11/2025.

Total 68 warga binaan yang bebas terinci dari 64 warga binaan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) sedangkan 4 orang yang bebas karena Habis Masa Pidana (HMP)

Proses pembebasan ini bagian dari pelaksanaan hak integrasi yang di berikan kepada warga binaan setelah melalui rangkaian penilaian, evaluasi pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku. Program integrasi, seperti PB dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan kelayakan.

Pembebasan 68 warga binaan ini juga menjadi bukti bahwa Lapas Narkotika Pamekasan menjalankan prinsip keadilan restoratif dan pemenuhan hak warga binaan secara transparan dan akuntabel. Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasinya, selama mereka menunjukkan perilaku baik, mengikuti kegiatan pembinaan dengan konsisten, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Selain menjadi wujud pemenuhan hak, pelaksanaan program integrasi memiliki dampak sangat penting bagi lembaga pemasyarakatan, terutama dalam hal mengurangi tingkat overkapasitas.

Langkah ini sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas berjalan lebih efektif, kondusif, dan terarah.

Hal itu di jelaskan Kusnan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kepada awak media, pihaknya memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan pembebasan tersebut.

Dalam keterangannya, Kusnan menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, sekaligus merupakan proses panjang yang melibatkan pembinaan karakter, pembelajaran, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab warga binaan selama berada di dalam lapas.

“Pembebasan ini adalah bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kami selalu menekankan bahwa lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Kusnan pada media.

Dia menegaskan bahwa proses ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, mulai dari bagian pembinaan, registrasi, hingga keamanan. Semua unsur bekerja bersama memastikan bahwa hak warga binaan terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai perjalanan baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, dan memberikan kontribusi baik di tengah masyarakat. Kami turut berpesan kepada keluarga dan lingkungan agar dapat menerima mereka dengan tangan terbuka, karena dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi,”sebutnya, Sabtu 15/11/2025.

Melalui kegiatan pembebasan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, sesuai standar yang ditetapkan, dan mendukung penuh program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Reporter : Handa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *