Pamekasan, newscrakawala.id Dengan gerak cepat Kepolisian Resort Pamekasan membekuk dua (2) pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di area tambang batu bata di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut diungkap dalam konferensi pers pada hari Jumat 7/11/2025 Sore di Mapolres Pamekasan Jalan Raya Nyalaran, Kecamatan Larangan Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korban inisial M 35 tahun warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Batumarmar Pamekasan itu pada hari Kamis 6 November 2025 sekira pukul 20.00 wib.
“Ia berkata, mendapati informasi dari masyarakat adanya kejadian tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP,” kata AKP Doni pada Jumat 7/11/2025.
Lebih lanjut, dia menerangkan setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Tim Opsenal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan inisial N 36 tahun laki-laki dan S.A 30 tahun perempuan, keduanya warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berawal dari peristiwa itu AKP Doni Setiawan membeberkan, kejadian itu menggegerkan warga setempat, pasalnya warga saat berada di TKP melihat korban dalam kondisi api menyala yang membakar tubuh lelaki yang belum diketahui identitasnya malam itu. Tak hanya itu, korban sebelum dibakar di bacok dulu karena warga menemukan beberapa luka sayatan di tubuh korban.
Kemudian, Kepala Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar Arief Budianto mengatakan, kejadian malam itu mayat laki laki yang dibakar ditemukan warga sekira pukul 20.00 wib dan ditemukan oleh Misnatun warga setempat.
“Saat itu korban belum diketahui identitasnya, melihat warga mulai bertanya tanya , mereka menemukan sebuah mobil Sigra yang di duga milik korban ditemukan dilokasi kejadian dengan nomor polisi M 1798 NR, “ungkapnya .
Kasatreskrim AKP Doni melanjutkan, berselang beberapa jam, mulai ada titik terang identitas korban diketahui bernama Munaha warga asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
” SA pada saat itu berperan mengajak korban ke TKP di Dusun Jurang Betoh dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil rekaman dari CCTV yang petunjuk nya mengarah pada N dan SA,” ungkapnya.
Motif dari kasus pembunuhan sadis ini AKP Doni menyampaikan untuk sementara kasus ini motifnya perselingkuhan. ” Motif antara korban dengan SA perselingkuhan, urainya disela sela konferensi pers.
” Kita masih mendalami secara rinci perkara ini sebab kedua pelaku baru saja kita ringkus,”pungkasnya.
Diketahui pelaku N (Naweski) tidak sendirian, dia bekerjasama dengan SA yang tak lain mantan istri Nawiski dan Nawes satu desa dengan korban, ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Sigra Putih nopol M 1798 NR, satu songkok milik korban, satu bilah celurit milik pelaku, satu bilah pisau milik pelaku, 1 buah jaket milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor milik pelaku, satu unit handphone redmi milik pelaku N dan satu unit handphone realme milik pelaku SA
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subs 383 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara.
Penulis : red












