BERAU – Seorang pria berinisial B (50), yang diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap Polres Berau setelah melakukan aksi bejat terhadap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Gunung Tabur, Jumat (1/8/2025).
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto, mengungkapkan perbuatan pelaku terjadi di teras sebuah masjid. Saat itu, pelaku tengah beristirahat dalam perjalanan menuju Bulungan pada tengah malam, dan mendapati korban yang juga sedang beristirahat di lokasi yang sama.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, kemudian melakukan perbuatannya dengan iming-iming uang Rp50 ribu kepada korban,” ujar Ipda Siswanto.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada keluarganya. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Gunung Tabur hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian bersama DPPKBP3A Berau, baik secara medis maupun psikologis. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban.
Bagi pelaku, jeratan hukum menantinya. Selain dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, hukumannya bisa lebih berat mengingat ia pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
“Polisi akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan pemulihan bagi korban,” tegas Siswanto.