PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
R ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban berinisial SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di toko/rumah milik korban di Desa Grujugan.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan karena identitas pelaku belum diketahui,” ujar AKP Jupriadi.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. “Tidak butuh waktu lama, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku R di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku R datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Ia membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di saku celananya. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, lalu melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, perut, paha, serta telunjuk tangan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan, dan kondisi kesehatannya berangsur membaik.
Motif dan Barang Bukti
AKP Jupriadi mengungkapkan, motif pelaku diduga dipicu dendam lama terhadap korban. “Sekitar satu tahun lalu, pelaku merasa dicaci maki oleh korban, sehingga menyimpan dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi M 3460 CG
1 bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat
1 pasang sandal warna hitam dengan tali hijau
1 buah helm hitam kombinasi merah putih
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.