berau  

Kapolsek Sambaliung: Lawan Tambang Ilegal Demi Lingkungan dan Masa Depan

Foto by Polsek Sambaliung

BERAU – Polsek Sambaliung bersama Polres Berau dan jajaran kepolisian kembali menegaskan larangan keras terhadap aktivitas penambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi. Hal ini disampaikan melalui himbauan resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, S.H.

Dalam himbauan tersebut ditegaskan, aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

β€œPenegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal. Kami akan menindak tegas setiap aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan,” tegas AKP Amin Maulani.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas tambang ilegal, warga dapat segera melapor melalui layanan call center Polsek Sambaliung di nomor:

πŸ“ž 0852-4947-0368 (Kapolsek Sambaliung)

πŸ“ž 0853-9478-0861 (Polsek Sambaliung).

Kepolisian berharap, dengan adanya sinergi bersama masyarakat, penegakan aturan pertambangan dapat berjalan maksimal sehingga menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Berau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *