SAMPANG – Sejak resmi menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sampang dua bulan lalu, Kamesworo langsung bergerak cepat menegakkan kedisiplinan dan aturan internal. Tak hanya berlaku untuk jajaran pegawai, komitmen tersebut juga diterapkan pada dirinya sendiri.
“Sebagai pimpinan, saya harus menjadi contoh terlebih dahulu. Kalau pimpinan tegas dan disiplin, bawahan pasti akan mengikuti. Marwah pimpinan juga harus dijaga,” tegas Kamesworo.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Karutan bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan terhadap para tersangka atau terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, ia juga memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan tetap terjaga.
Gebrakan Disiplin dan 35 Kali Sidak
Selama dua bulan masa jabatannya, Kamesworo telah melakukan sekitar 35 kali inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh sektor di dalam Rutan Kelas IIB Sampang. Sidak tersebut meliputi pemeriksaan terhadap petugas keamanan, staf administrasi, dan kamar tahanan.
“Kami melakukan pengawasan secara sistematis dan terstruktur. Mulai dari produk, proses, hingga fasilitas yang ada. Semua dinilai kesesuaiannya dengan standar dan kriteria yang berlaku,” ungkapnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas layanan, keamanan, serta kepatuhan terhadap aturan rutan terus terjaga.
Prosedur Ketat untuk Tamu Rutan
Karutan Kamesworo juga menjabarkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi tamu yang berkunjung ke rutan. Prosedur ini dirancang untuk menjamin keamanan serta mencegah penyelundupan barang-barang terlarang.
Berikut poin-poin penting dalam SOP kunjungan tamu:
1. Penerimaan Tamu:
Satpam menyambut tamu dengan ramah dan menanyakan tujuan kunjungan.
Kartu identitas tamu dicatat dalam buku tamu, dan diberi visitor pass.
2. Pemeriksaan:
Tamu diperiksa menggunakan metal detector dan pemeriksaan visual.
Barang bawaan yang mencurigakan akan diperiksa lebih lanjut.
Tamu dilarang membawa narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi.
3. Pengawasan:
Tamu diarahkan ke ruang kunjungan yang telah ditentukan.
Tamu diawasi ketat selama kunjungan berlangsung.
Dilarang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan rutan.
4. Pengeluaran Tamu:
Tamu diperiksa kembali sebelum keluar.
Visitor pass ditukar dengan kartu identitas asli.
Tamu diarahkan keluar dengan tertib.
Sanksi Bagi Pelanggar
Kamesworo menegaskan bahwa SOP ini tidak bisa ditawar-tawar. “SOP ini dirancang demi menjaga ketertiban. Tamu wajib kooperatif dan mengikuti semua prosedur. Bila melanggar, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kamesworo berharap suasana di dalam Rutan Sampang tetap aman, tertib, dan jauh dari praktik-praktik yang menyimpang.(Sal)