SAMPANG – Meski telah diterima sejak awal 2025, satu unit mobil pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang hingga awal Agustus ini masih belum diresmikan secara formal. Kendati demikian, mobil tersebut telah mulai melayani masyarakat dalam sejumlah kegiatan sebagai bentuk uji coba.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., M.M., menyampaikan bahwa keterlambatan peresmian disebabkan beberapa kendala teknis, termasuk keterbatasan sumber daya manusia. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Belum kami resmikan secara formal karena masih ada beberapa kendala teknis, seperti kekurangan personel. Tapi kami sudah operasikan mobil ini di beberapa event untuk uji coba,” ujar AKP Sigit, Senin (4/8/2025).
AKP Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal operasional layanan SIM keliling secara berkala. Dalam tahap awal, kendaraan ini akan melayani masyarakat minimal dua kali dalam sebulan, dengan dukungan Surat Perintah (Sprint) untuk mendukung legalitas dan tata kelola operasionalnya.
Layanan ini difokuskan untuk mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus datang ke kantor Satpas. Keberadaan mobil SIM keliling diharapkan mampu memangkas antrean, meningkatkan efisiensi, serta memberikan akses layanan kepada warga di wilayah pelosok atau yang memiliki keterbatasan mobilitas.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Ke depan, kami berharap mobil ini bisa menjangkau lebih banyak wilayah dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Respons masyarakat terhadap kehadiran mobil SIM keliling ini pun sangat positif. Banyak warga menyampaikan harapannya agar layanan ini segera diresmikan dan berjalan rutin, karena sangat membantu terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Dengan terobosan ini, Polres Sampang dinilai menunjukkan langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat lokal.(Sal)