DPRD Kaltim Sahkan Kode Etik Baru BK Demi Reformasi Etik

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim

Samarinda – “Integritas dan kejujuran tak bisa ditawar dalam parlemen.” Ungkapan itu menjadi semangat utama dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (23/6/2025), ketika para legislator secara resmi mengesahkan pembaruan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK). Keputusan ini menandai babak baru dalam penguatan profesionalisme dan etika kelembagaan legislatif di Benua Etam.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dihadiri lengkap oleh para anggota dewan serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Hadirnya eksekutif dalam momen tersebut menunjukkan dukungan institusional terhadap upaya DPRD memperkuat sistem pengawasan internal dan menjaga marwah lembaga.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa dokumen baru tersebut dirancang berdasarkan acuan hukum yang relevan seperti UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip seperti integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan hukum menjadi landasan utama penyusunan regulasi ini.

“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujar Subandi.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat kini diperkuat dengan tahapan dan batas waktu yang jelas, serta menyediakan ruang hak jawab bagi anggota DPRD. Dokumen ini juga mewajibkan penggunaan dokumentasi dan media digital dalam proses pemeriksaan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

“Ini bagian dari upaya kami memperkuat mekanisme internal namun tetap memberi ruang hak pembelaan anggota DPR,” tambah Subandi.

Peraturan baru ini juga mengatur klasifikasi sanksi, mulai dari moral hingga administratif, untuk memastikan ada konsekuensi konkret atas setiap pelanggaran etik. Langkah ini dinilai sebagai komitmen serius DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, memastikan bahwa peraturan tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi baru ini sudah dijamin dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dikoreksi sesuai mekanisme hukum jika ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari,” kata Norhayati.

Penetapan peraturan ini turut disertai penandatanganan resmi oleh Ketua DPRD Kaltim dan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini menjadi simbol tekad DPRD Kaltim untuk menegakkan etika, memperkuat disiplin, serta menjaga profesionalisme sebagai wakil rakyat. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *