Blog  

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT, Pelaku Berstatus ASN

PAMEKASAN, Nwescakrawala Seorang pria 46 tahun atas nama arifin asal warga Kelurahan Jucangcang Kabupaten kota Pamekasan terpaksa diamankan satreskrim polres Pamekasan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir pengantar barang jasa expedisi Rabu, (2/07/2025).

Tampak rekaman video yang di ambil oleh korban memperlihatkan korban sedang di aniaya dengan di cekek lehernya sampai mengeluarkan darah di bagian mulutnya, peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku di jalan teja kabupaten kota Pamekasan pada Senin,(30/06/2025) kemarin.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, kasus ini bermula saat korban atas nama Irwan siskiyanto 27 tahun warga Pademawu, dengan mengantarkan paket pada 30 Juni 2025 kemarin, setibanya di tempat alamat tujuan paket, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tak lain istri pelaku.

Dalam pemesanan tersebut dengan sistem pembayaran paket dengan Cash On Delivery (COD) sebesar Rp. 1.589.235 secara tunai.

Setelah itu, pemesan paket atau istri pelaku membuka paket tersebut yang berupa Handphone, korban saat beranjak pergi, dipanggil oleh istri pelaku lantaran barang tak sesuai pesanan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto gelar perkara kasus penganiayaan terhadap kurir JNT Pamekasan, oknum ASN Paud Omben jadi tersangka, Rabu (02/7)

“Istri pelaku marah dan memberitahu kepada pelaku jika barang pesanannya tak sesuai pesanan,” katanya.

Lalu, mendengar itu, pelaku memaksa agar uang yang telah dibayar oleh istrinya untuk dikembalikan bukan hanya dengan nada keras pelaku juga berniat merampas dengan cara menarik tas korban.

“Pelaku mencekik korban dari belakang hingga mulut korban mengeluarkan darah dan lehernya lecet,” ungkapnya.

AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Ruko miliknya yang berada di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.

“Motifnya pelaku emosi dan atas perbuatan pelakunya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *