Samarinda – Dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar Senin (2/6/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. “RPJMD ini adalah simpul arah masa depan. Jangan sampai kehilangan arah karena tidak selaras dengan rencana besar nasional,” tegas La Ode Nasir, anggota Fraksi PKS DPRD Kaltim.
PKS menyampaikan apresiasi terhadap penyusunan Raperda ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, mereka menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh isi RPJMD tersebut benar-benar sinkron dengan dokumen perencanaan lain, baik RPJP Daerah Kalimantan Timur 2025–2045 maupun RPJM Nasional 2025–2029.
Menurut La Ode Nasir, sinkronisasi ini sangat krusial dalam memastikan arah pembangunan di Kalimantan Timur tetap berjalan sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045. “Jangan sampai RPJMD jadi agenda sendiri yang tak nyambung dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan. Mereka mendorong adanya sinkronisasi vertikal dan horizontal agar pembangunan di Kalimantan Timur dapat berjalan terintegrasi dan efektif, bukan jalan sendiri-sendiri.
PKS memandang bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada konsistensi arah kebijakan serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalin kolaborasi lintas sektor dan tingkatan pemerintahan.
Dengan pandangan ini, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan Raperda RPJMD agar berjalan sesuai prinsip inklusivitas, keselarasan, dan keberlanjutan dalam pembangunan daerah. (ADV).