Samarinda – “Pembangunan tak bisa menunggu daftar, tapi harus bergerak demi masa depan.” Kalimat itu mencerminkan urgensi DPRD Kalimantan Timur dalam menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029.
Persetujuan resmi terhadap Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025). Meski bukan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Ranperda ini dianggap sah karena dinilai sebagai kebutuhan mendesak.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan dokumen pembangunan daerah.
“RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang harus disusun kepala daerah dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusriansyah.
Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi panduan utama untuk pembangunan Kaltim lima tahun mendatang dan harus selaras dengan dokumen pembangunan nasional.
“RPJMD ini penting sebagai pijakan dalam menyelamatkan sasaran pembangunan, sekaligus menyelaraskan dokumen daerah dengan rencana pembangunan nasional,” lanjutnya.
Meski diajukan di luar Propemperda 2025, pengusulan Ranperda ini tetap sah secara hukum. Agusriansyah merujuk pada Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021, yang memungkinkan pengajuan Ranperda di luar Prolegda dalam keadaan tertentu.
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa dewan menyetujui pengajuan Ranperda tersebut, yang diumumkan secara resmi oleh Sekretaris Dewan, Norhayati Usman.
“Dewan menetapkan bahwa Ranperda RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 adalah usulan Ranperda di luar Prolegda 2025 dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 23 Tahun 2025, seluruh biaya penyusunan dan pembahasan Ranperda ini dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut juga telah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah instansi terkait lainnya. (ADV).