Newscakrawala.id || Madiun Sudah lebih dari dua tahun warga desa Ngampel keluhkan bau menyengat yang berasal dari sungai yang menjadi perbatasan antara desa Bajulan dan Desa Ngampel. Diketahui kandang sapi tersebut merupakan milik dari salah satu warga desa Bajulan. Pemilik kandang sapi juga merupan salah satu pengusaha pemotongan hewan di desa nya.
Pemdes Ngampel melalui Budi Setiawan selaku Kepala Dusun menyampaikan, jika pihaknya sudah sering menyampaikan keluhan warganya tentang bau yang tak sedap kepada pemilik ternak. Namun selama dua tahun tidak ada tindakan dari pemilik ternak memberikan rasa nyaman terhadap lingkungan. Kamis, 22/05/2025.
“Saya tidak mungkin menghalangi orang mendirikan sebuah usaha,namun pengusaha juga harus memikirkan dampak dari usahanya. Ini baunya sangat tidak sedap jika musim kemarau, dan saya sudah sering menyampaikan ini kepemilikan nya. Namun tidak ada tindak lanjut.” Kata Kepala Dusun.
Lebih lanjut Budi menerangkan, jika limbah kotoran hewan tersebut secara sengaja dibuang di aliran sungai yang masih aktif dengan menggunakan paralon. Dan tentunya itu membawa banyak problem dilingkungan, terlebih didekat lokasi pembuangan itu ada sebuah masjid serta sekolah PAUD bagi generasi muda menimba ilmu.

“Ini sangat mengganggu jika terus dibiarkan seperti itu, karena disekitar itu ada masjid serta sekolahan. Dan sudah dua tahun ini kami mengharap ada langkah serius dari pemilik untuk mencari solusi. Katanya mau dibuat Bio Gas, namun hingga saat ini tidak ada wujudnya.” Ungkap pria yang akrab disapa Mbah Wo.
Pihaknya bersama warga berharap, pemilik kandang ternak segera melakukan langkah agar lingkungan tidak semakin tercemar dengan adanya kotoran hewan yang dibuang disungai secara bertahun-tahun.
Perlu diketahui, sanksi pidana untuk Pencemaran Lingkungan secara sengaja yakni ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.000 (Lima ratus juta rupiah) bagi yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.(Yan)