Newscakrawala.id || Samarinda. Inilah 7 fakta menarik seputar sosok Isran Noor yang akan maju di Pilgub Kaltim 2024, salah satunya adalah sempat membuat heboh ajang Indonesia Idol.
Isran Noor sudah memastikan diri untuk maju di Pilgub Kaltim 2024 lewat jalur independen, dan rencananya akan berpasangan dengan Hadi Mulyadi.
Isran Noor yang merupakan Gubernur Kaltim periode 2018 – 2024 tentunya tak asing bagi masyarakat Kaltim.
Lalu seperti apa sosok Isran Noor yang akan maju Pilgub Kaltim 2024? berikut sederet fakta nya .
1. Sempat jadi PNS
Isran dulunya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan bertugas di Pemprov Kaltim (1981–1985)
Selama berkarier sebagai PNS, Isran sempat menduduki sejumlah jabatan penting, yakni Kepala Bidang Usaha Pertanian Pemprov Kaltim (1996–2000)
Asisten Ekbang Setdakab Kutai Timur (2001–2004)
2. Kehidupan Pribadi
Isran menikah pada 15 Maret 1991 dengan Norbaiti binti Amlan yang 10 tahun lebih muda.
Menikah selama 32 tahun sampai wafatnya sang istri pada 24 Mei 2023, mereka dikaruniai tiga orang anak; Muhammad Rahman Isran, Siti Rahmawati Isran, dan Siti Annisa Isran.
Isran Noor bersama keluarga, Hj Nor Baiti (istri), Muhammad Rahman Isran dan Siti Rahmawati Isran (anak), usai diwisuda di Universitas Padjajaran Bandung, Selasa (3/2/2015). (HO/HUMAS SETKAB KU
3. Ikut Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat
Isran Noor pernah mengikuti konvensi calon presiden yang diadakan Partai Demokrat namun tidak lolos.
Nama Isran sempat disebut sebagai kandidat dalam daftar undangan untuk menjadi peserta konvensi, namun tiba-tiba namanya “raib” dari proses tersebut.
“Saya tidak mengundurkan diri dari bursa peserta konvensi. Saya bahkan menyatakan siap untuk mengikuti semua proses dan ketentuan yang disyaratkan oleh komite dan Partai Demokrat,” tegas Isran, saat dihubungi Tribun Kaltim, Jumat (30/8/2013) malam.
Meski demikian Isran tak menjawab ketika ditanya mengapa tiba-tiba namanya hilang dari daftar kandidat peserta konvensi itu.
Isran justru bertutur bahwa saat dihubungi sejumlah anggota komite konvensi, dia langsung menyatakan kesiapan.
Dia menyebutkan beberapa anggota komite dan Partai Demokrat yang menghubunginya untuk masuk daftar kandidat peserta konvensi adalah Rully Charis, Suadi Marasabessy, Amir Syamsuddin, dan Syariefuddin Hassan.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa empat kandidat yang sempat disebut telah diundang Partai Demokrat, batal mengikuti konvensi.
Penolakan ini “menyisakan” 11 nama dalam daftar peserta Konvensi Capres Partai Demokrat.
Tiga di antara calon yang batal ikut konvensi, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih, dan Direktur Utama Lion Air Rusdi Kirana, mengundurkan diri.
Satu kandidat lain, Bupati Kutai Timur Isran Noor, yang namanya sempat diajukan komite, ternyata di saat terakhir justru tidak diundang mengikuti pra-konvensi.
Adapun satu tokoh lagi, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang sebelumnya masih terus ditunggu mengonfirmasi kesediaannya mengikuti konvensi, akhirnya menolak undangan yang disampaikan sampai tiga kali oleh komite.
4. Gantikan Posisi Sutiyoso
Antara 23 Juni 2015 dan 27 Agustus 2016 Isran Noor menjadi Plt. Ketua Umum PKPI setelah Sutiyoso mengundurkan diri perihal pencalonannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
5. Dipanggil KPK soal kasus Nasaruddin
Saat menjabat Bupati Kutai Timur, Isran Noor pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Isran dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Kasus TPPU MNZ (M Nazaruddin). Penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Isran sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Isran tidak menampik kedatangan dirinya terkait perkara yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
“Terkait Nazaruddin,” ujar Isran.
Sekedar informasi, Muhammad Nazaruddin, membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima ‘fee’ Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok.
Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
6. Kritik KPK
Isran juga pernah mengkritik kinerja KPK, yang menurutnya melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Status tersangka yang disandang Bupati Kukar Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2017 lalu membuat para kepala daerah dan kandidat Gubernur Kaltim ekstra hati-hati.
Pasalnya, beredar kabar KPK juga sedang membidik beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang terindikasi korupsi.
Bahkan, disebut-sebut tidak menutup kemungkinan sasaran KPK ditujukan pada kandidat calon gubernur yang maju di Pilgub Kaltim 2018.
Sudah menjadi rahasia umum, kandidat yang akan mencalonkan diri tentu harus bermodal dana ratusan miliar untuk bisa memenangkan pertarungan.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional, sosialisasi, dan membayar tim sukses serta saksi di TPS. Belum lagi biaya untuk membayar ‘mahar’ membeli perahu partai.
Sejak tim KPK menginjakkan kakinya di Kaltim, tidak heran jika para kandidat tiarap alias menutup sementara jalur komunikasi ke parpol.
Namun, tidak demikian dengan Isran Noor, yang saat itu menjadi kandidat calon gubernur Kaltim.
Mantan Bupati Kutai Timur itu malah berani bicara di hadapan media lokal dan nasional, dan memberikan pendapatnya soal kinerja KPK di Kaltim.
Pendapat itu disampaikan saat Isran bersama Hadi Mulyadi menggelar silaturahmi, di mana mereka bakal berpasangan dan menjadi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023
Isran menanggapi soal KPK yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari yang diketahui merupakan kandidat kuat cagub dari Partai Golkar.
Upaya penegakan hukum oleh KPK disebut Isran banyak melanggar hak azasi manusia karena dianggap kerjanya tidak benar.
“Saya prihatin dengan kondisi itu. Saya menganggap itu terkesan aparat hukum KPK mencari-cari masalah orang. Saya bukan suka atau tidak suka dengan cara seperti itu,” tegas Isran disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di kediamannya Jalan Adipura, Samarinda, Rabu (4/10).
Menurut dia, kinerja KPK dianggap banyak melanggar hak-hak azasi manusia.
Sejak tim KPK menginjakkan kakinya di Kaltim, tidak heran jika para kandidat tiarap alias menutup sementara jalur komunikasi ke parpol.
Namun, tidak demikian dengan Isran Noor, yang saat itu menjadi kandidat calon gubernur Kaltim.
Mantan Bupati Kutai Timur itu malah berani bicara di hadapan media lokal dan nasional, dan memberikan pendapatnya soal kinerja KPK di Kaltim.
Pendapat itu disampaikan saat Isran bersama Hadi Mulyadi menggelar silaturahmi, di mana mereka bakal berpasangan dan menjadi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Isran menanggapi soal KPK yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari yang diketahui merupakan kandidat kuat cagub dari Partai Golkar.
Upaya penegakan hukum oleh KPK disebut Isran banyak melanggar hak azasi manusia karena dianggap kerjanya tidak benar.
“Saya prihatin dengan kondisi itu. Saya menganggap itu terkesan aparat hukum KPK mencari-cari masalah orang. Saya bukan suka atau tidak suka dengan cara seperti itu,” tegas Isran disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di kediamannya Jalan Adipura, Samarinda, Rabu (4/10).
Menurut dia, kinerja KPK dianggap banyak melanggar hak-hak azasi manusia.
“Bisa kita bayangkan, Ibu Rita sedang melaksanakan pemerintahan. Bisa dibayangkan, kejadian itu dalam psikologis dia. Pemerintahan bisa tidak jalan, rakyat perlu pelayanan. Itukan (membuat) tidak konsentrasi. Sangat prihatin,” tuturnya.
Isran pun menegaskan, mendukung upaya Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar diperbaiki kinerja KPK. “Bener supaya diperbaiki, apakah itu sumber KPK, cara kerjanya, prosedur KPK-nya, UU Tipikornya. Itu Malaikat jadi pejabat, (bisa) masuk penjara,” kata mantan Bupati Kutai Timur menyindir.
Ia menyayangkan kinerja KPK sebagai aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan lebih (lembaga super body), tidak melakukan tugasnya melakukan pencegahan.
“Saya sudah lama, KPK itu banyak kerjaanya tidak benar. Kenapa? Dia hanya berusaha melakukan tindakan, tapi program pencegahannya utamanya tidak dilakukan? Bukan belum, tidak,” tegas Isran didampingi Istrinya Norbaiti dan calon pendampingnya Hadi Mulyadi.
Proses penegakan yang harus dilakukan KPK agar mengingatkan pejabat-pejabat daerah dan negara tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saya sudah lama di politik sejak 2011, satu-satunya pejabat yang bilang KPK, ketika dia menangkap Amran Batalipu. Saya bilang ‘biadap’ tuh KPK,” tutur Isran mengenangnya.
Isran mengaku tidak suka dengan tugas KPK yang suka menyadap pejabat. Seharusnya, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan lebih mengedepankan upaya pencegahan, bukan penindakan.
“Yang penting dia kerjakan dulu tugas pokok, bagaimana mencegah orang tidak berbuat korupsi. Jangan dia (KPK) sadap-sadap orang mau jebak orang pejabat daerah,” kritik Isran.
KPK belakangan ini banyak melakukan penangkapan pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah pejabat yang terjaring OTT hasil dari kewenangannya melakukan penyadapan.
7. Sumbang Rp 350 juta ke Indonesian Idol
Tepatnya tahun 2012 lalu, Isran Noor dulu sempat membuat heboh karena memberikan sumbangan Rp 350 ke top five Indonesian Idol 2012.
Saa itu, sumbangan Isran tersebut mendapatkan kritik dan sorotan dari berbagai pihak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui juru bicaranya, Reydonnizar Moenek, Rabu (27/6/2012).(*).