5 Pelaku Curanmor Di Gelandang Polres Pamekasan, 1 Tersangka Lain Buron

PAMEKASAN – Penyakit masyarakat yang telah meresahkan kini telah di gelandang Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan.

Lima (5) tersangka pelaku curanmor dalam empat kasus yang berbeda keok ditangan Polres Pamekasan diantaranya, M, SRF, MHB, AML dan SS juga SRF yang terlibat kasus penggelapan motor yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Dan satu tersangka lain, SDH masih dalam Daftar Pencairan Orang atau buron, Jumat (01/8/2025).

  Penangkapan terhadap lima tersangka tersebut berdasarkan laporan dalam sepekan terakhir sejak dari hari Jumat hingga Rabu dari tanggal 18-23 Juli 2025 lalu.

 AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim kepada awak media mengungkapkan, penyakit masyarakat yang terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor telah diamankan di Mapolres Pamekasan berdasarkan laporan dari tanggal 18 – 23 Juli 2025.

” Tersangka inisial M diringkus Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan ini akibat aksi curanmor berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smas Hitam dengan Nopol M 3904 BL di Dusun Kembang, Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan Pamekasan,” Ujarnya AKP Doni di konferensi pers.

AKP Doni Setiawan Kasatreskrim polres Pamekasan gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat 1/8/2025

Selain M, terdapat tersangka lain yakni inisial SDH yang berperan dalam aksinya mengawasi keadaan sekitar lokasi saat aksinya di halaman rumah korban di Dusun Kembang, Desa Palengaan Dhaja. Dan SDH kini berstatus sebagai DPO / Daftar Pencairan Orang, ujar nya pada Jumat 01/8/2025.

Sementara untuk kasus tersangka SRF yang ber TKP di Sesa / Kecamatan Pakong Pamekasan. Barang bungkti dari tersangka SRF kami mengamankan 1 unit sepeda motor Honda NF hitam bernopol M 2152 AP, serta sebuah BPKB motor curian, sebutnya.

Dan kasus ketiga, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka MHB dan AML yang TKP nya di Dusun Delug, Desa Ceguk kecamatan Tlanakan Pamekasan. Dari ke dua tersangka, kami telah mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat Merah Putih dengan Nopol M 6533 BO dan Honda Beat Hitam bernopol M 8835 CS ini sebagai sarana untuk pencurian., jelasnya.

 ” Kemudian untuk tersangka SS yang aksi TKP nya di teras rumah warga di Dusun Ning Gunong, Desa Pegagan Pademawu. Dari tersangka SS, kita amankan 1 unit sepeda motor Astrea tahun 1998 Hitam dengan nopol M 3313 AK juga BPKB motor Vega Yamaha hasil curiannya,” tambahnya.

Keempat tersangka tersebut, akibat perbuatannya, terancam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP sesuai peran tersangka dari kasusnya masing masing, pungkasnya

Reporter : Shores

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *