Pamekasan , newscrakawala.id Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil dari perkara pidana umum (Pidum) bertempat di halaman Kejari Pamekasan Jalan Raya Panglegur pada Rabu 19/11/2025 siang.
Sebanyak 41 BB dari hasil perkara yang telah ditangani selama bulan Juli hingga bulan November 2025.
Dalam pelaksanaan pemusnahan BB tersebut,Kepala Kejari Pamekasan, melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dua kali dalam setahun dan hanya dilakukan pada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tindak lanjut dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ardian pada sejumlah awak media.
Ardian menambahkan, Pemusnahan yang dilakukan ini membuktikan komitmen Kejari Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat, tegas Ardian.
Ia menyebutkan, sejumlah BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 151.58 gram, pil ‘Y’ 1393 Butir dan alat hisap 16 botol.
Selain itu, kata Ardian menerangkan, ada 4 buah timbangan, korek api 9 buah, pakaian 27 buah, flasdisk 3 buah, kartu ATM, Handphone 17 buah, dan sajam 2 buah,ucapnya.
Penulis : red












