Blog  

39 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ikuti Sidang TPP

PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Sebanyak 39 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang TPP berlangsung di gelar di aula Raden Dhaksena Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Rabu 21/2/2024.

Dikesempatan itu, Kasibinadik sekaligus Ketua TPP Anggre Anandayu memimpin langsung jalannya Sidang TPP dan didampingi,Ka.KPLP Novan Leksono Putro beserta Kasubsi Bimkeswat juga Sekretaris sidang TPP, Hendriyanto.

Ka.KPLP Novan Leksono P berikan paparan di kegiatan Sidang TPP pada 39 WBP di aula Raden Dhaksena Lapas Pamekasan.

Tampak di Sidang TPP dihadiri para anggota Sidang TPP Lapas Pamekasan dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Sidang TPP kali ini dari 39 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim
yang mendapatkan hak integrasi diantaranya
1. Pembebasan bersyarat (PB) berjumlah 33 orang
2. Cuti bersyarat (CB) 4 orang
3. Cuti menjelang bebas (CMB) ada 1 orang dan
4. Asimilasi kerja luar 1 orang, kata Anggre pada sejumlah awak media.

Lebih lanjut Ketua TPP Lapaa Kelas II A Pamekasan mengatakan kali ini di kegiatan Sidang TPP yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan dalam pelaksanaan program pembinaan yang kemudian dilakukan pengangkatan dan tamping pada Lembaga Pemasyarakatan, jelas Anggre Anandayu.

“Sidang TPP yang dilaksanakan pada hari Rabu 21/2/2024 ini sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan dalam pelaksanaan program pembinaan yang kemudian dilakukan pengangkatan dan tamping pada Lembaga Pemasyarakatan,” terangnya Anggre.

Ditempat yang sama, Sekretaris TPP, Hendriyanto menambahkan, kegiatan sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan lanjutan, yang sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya,kata Kasubsi Bimkemaswat, Hendriyanto.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang TPP pada hari ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program integrasi. Nantinya,diharapkan dengan program ini WBP bisa kembali hidup dilingkungan masyarakat secara baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,harapannya.

Sedangkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan  Seno utomo mengatakan, kami berharap dengan 39 WBP yang ikut sidang TPP agar setiap WBP yang mendapatkan hak integrasi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya serta terus menunjukkan perubahan pribadi yang lebih baik.

“Dari setiap seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya serta terus menunjukkan perubahan pribadi yang lebih baik,”imbuhnya Seno.(fah/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *