NEWSCAKRAWALA.ID – Pamekasan Sebagai bentuk implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pembebasan narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jawa Timur memberikan program hak integrasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sebanyak 20 WBP di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan resmi bebas pada hari Jumat tepat tanggal 13 Februari 2026 melalui program hak integrasi.
Program hak integrasi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa 17/2/2026.
Kegiatan pembebasan tersebut dilaksanakan di area layanan registrasi lapas dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, petugas pembinaan, serta keluarga warga binaan.
Proses pembebasan tersebut berjalan tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Hak integrasi yang diberikan kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jatim ini meliputi dari Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 19 orang dan pembebasan murni sebanyak 1 orang.
Sebelum dinyatakan bebas, seluruh warga binaan telah melalui proses asesmen, evaluasi perilaku, serta memenuhi kewajiban mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan kepada awak media menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pembebasan ini bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik. Dan Hak integrasi yang diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana,” ujar Kalapas pada Selasa 17/2/2026.
Kusnan menambahkan, pihaknya berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional dan humanis.
“Kami berharap seluruh warga binaan yang hari ini bebas dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara, mematuhi ketentuan selama masa integrasi, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika. Jadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk menata masa depan yang lebih baik,” pintanya.
Dengan pembebasan 20 warga binaan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pembinaan serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya reintegrasi sosial yang optimal di tengah masyarakat, pungkasnya Kusnan.
Reporter : an












