Blog  

2 Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Behasil. Digelandang Tim Opsnal Sakera Polres Pamekasan

PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Maad yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama 2 tahun akhirnya berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Pelaku yang terjerat kasus tindak kriminal Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur berasal dari Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan atas nama Maaf 74 tahun.

Diungkap dalam konferensi pers pada Selasa 14/5/2025, Iptu Doni Setiawan kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak di bawah umur.

“Maad (74) diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan dirumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan,”kata Iptu Doni.

Korban yang telah di setubuhi pelaku hingga melahirkan seorang anak berinisial 14 tahun, ungkap Iptu Doni.

Lanjut Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni menambahkan, sebelumnya Maad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kronologi kejadian pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu tersangka tengah bertamu ke rumah nenek korban sepuluh dari pasar di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan dalam konferensi pers.

Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021. Korban disetubuhi di waktu yang berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.

Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki, sebutnya.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,”terangnya.

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak.Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali,kata Iptu Doni.

“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,”pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni ungkap pelaku pencabulan Maad di Konferensi Pers pada Selasa 14/5/2024.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *